MANAGEMENT RUMAH SAKIT
“KLASIFIKASI RUMAH SAKIT”
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Rumah Sakit adalah institusi
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Rumah Sakit sebagai salah satu institusi pelayanan publik harus dapat memberikan
pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar. Pemerintah sudah mengeluarkan
beberapa regulasi yang mengatur tentang pelayanan di rumah sakit sebagaimana
yang tercantum dalam dasar hokum dibawah ini, maka selanjutnya perlu diatur
status rumah sakit melalui penetapan kelas dengan SK Menteri Kesehatan dan registrasi
rumah sakit di Kementerian Kesehatan.
Upaya pemerintah dalam mewujudkan
akuntabilitas pelayanan masyarakat dan penataan kelembagaan untuk mencapat
“Good Governance” adalah dengan penataan birokrasi dengan pelayanan publik yang
lebih efektif, efisien sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan standar yang
telah ditentukan. Pelaksanaan pelayanan ini dilakukan melalui mekanisme
satu pintu yang disebut dengan pusat
pelayanan terpadu. Pelaksanaan pelayanan terpadu penetapan kelas dan registrasi
rumah sakit merupakan upaya
Kementerian Kesehatan memperpendek
birokrasi pelayanan yang panjang dan kurang efisien. Kebijakan pemerintah dalam
penetapan kelas dan registrasi rumah
sakit RS diarahkan untuk peningkatan akses, keterjangkauan dan kualitas pelayanan
kesehatan yang aman di RS melalui pembangunan sarana dan prasarana RS di daerah
sesuai dengan standar.
2.
TUJUAN
a.
Meningkatkan mutu pelayanan rumah
sakit sesuai dengan klasifikasi rumah sakit.
b.
Mendapatkan data rumah sakit
pemerintah atau swasta melalui registrasi.
3.
PERSYARATAN
a.
Rumah Sakit telah mempunyai ijin
pendirian yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau ijin
penyelenggaraan sementara yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai
dengan kewenangan peraturan yang berlaku
b.
Surat usulan dari Pemilik untuk
penetapan kelas RS yang ditujukan ke Menteri Kesehatan RI
c.
Surat Rekomendasi dari Dinas
Kesehatan Propinsi setempat
d.
SK Penetapan Klasifikasi RS oleh
Menkes sebelumnya
e.
Profil RS
f.
Mengisi Form Self Assesment
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
a.
Penetapan
Klasifikasi RS adalah pengelompokan RS
berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan yang penetapannya dengan SK
Menkes. Berdasarkan Permenkes RI Nomor 1045/MENKES/ PER/XI/2006 tentang Pedoman
Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan).
b.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
c.
Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang
dan jenis penyakit.
d.
Rumah Sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada
sutu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu,
golongan umum, organ atau jenis penyakit.
e.
Fasilitas adalah
segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat
medic maupun alat non medik) yang dibutuhkan oleh rumah sakit dalam memberikan
pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien.
f. Sarana
adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun
teraba oleh panca indra dan dengan mudah dapat dikendali oleh pasien dan
(umumnya) merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ataupun bangunan gedung
itu sendiri.
g.
Prasarana adalah
benda maupun jaringan atau instasi yang membuat suatu sarana yang ada bisa
berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan kita.
h.
Tenaga Tetap adalah
tenaga yang bekerja dirumah sakit secara purna waktu dan berstatus pegawai
tetap
2.
DASAR
HUKUM
a.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran
b.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan
c.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
g.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1575 /Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan,
h.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman
Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
i.
Kepmenkes 922/Menkes/SK/X/2008
tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara
Pemerintah, Pemda Propinsi dan Pemda Kab/Kota
j.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
355/Menkes/Per/V/2006 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di
Lingkungan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
k.
Permenkes No. 340/Menkes/Per/III/2010
tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
3.
FUNGSI RUMAH SAKIT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
a.
Memberikan pelayanan medis.
b.
Menyelenggarakan pelayanan penunjang
medis dan non medis.
c.
Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan
keperawatan.
d.
Menyelenggarakan pelayanan rujukan.
e.
Menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan.
f. Menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan.
g.
Menyelenggarakan administrasi umum.
h.
Menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan
4.
Adapun Faktor Internal Dan Eksternal Rumah
Sakit Adalah Sebagai Berikut:
a.
Faktor internal organisasi rumah
sakit:
Ø Fungsi
operasional dan pemasaran.
Ø Fungsi
organisasi, manajemen dan sumber daya manusia.
Ø Fungsi
keuangan, biaya, anggaran dan permodalan.
b.
Faktor eksternal rumah sakit :
Ø
Lingkungan umum usaha yang dimaksud
adalah faktor sosial, budaya, kultur, ekonomi, politik dan demografi.
Ø Lingkungan
khusus rumah sakit yakni adanya persaingan dengan rumah sakit baru disebabkan
antara lain karena deregulasi perumahsakitan, perawat, dokter spesialis yang
mana tenaga kerja ini sangat mempengaruhi keberhasilan rumah sakit. Oleh karena
melalui jalur pendidikan yang panjang, maka dapat mengakibatkan tenaga tersebut
rentan terhadap persaingan.
5.
Klasifikasi
Rumah Sakit
Rumah sakit dapat diklasifikasikan menjadi
beberapa golongan berdasarkan jenis pelayanan, kepemilikan, jangka waktu
pelayanan, kapasitas tempat tidur dan fasilitas pelayanan, dan afiliasi
pendidikan.
5.1.
Berdasarkan jenis pelayanan rumah sakit dapat digolongkan
menjadi :
A.
Rumah Sakit Umum
Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang
memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan
subspesialistik. Rumah sakit umum memberi pelayanan kepada berbagai penderita
dengan berbagai jenis penyakit, memberi pelayanan diagnosis dan terapi untuk
berbagai kondisi medik, seperti penyakit dalam, bedah, pediatrik, psikiatrik,
ibu hamil, dan sebagainya.
B.
Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang
mempunyai fungsi primer, memberikan diagnosis dan pengobatan untuk penderita
yang mempunyai kondisi medik khusus, baik bedah atau non bedah, misal : Rumah
Sakit Ginjal, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Jantung, Rumah Sakit Bersalin dan
Anak, dan lain-lain.
5.2. Berdasarkan Kepemilikan rumah sakit dibagi atas :
A. Rumah Sakit
Umum Pemerintah
Rumah sakit umum pemerintah adalah rumah sakit
umum milik pemerintah, baik pusat maupun daerah, Departemen Pertahanan dan
Keamanan, maupun Badan Usaha Milik Negara. Rumah sakit umum pemerintah dapat dibedakan
berdasarkan unsur pelayanan, ketenagaan, fisik dan peralatan menjadi empat
kelas yaitu rumah sakit umum Kelas A, B, C, dan D.
B. Rumah Sakit
Umum Swasta, terdiri atas :
a. Rumah Sakit Umum Swasta Pratama, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat
umum, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas D.
b. Rumah Sakit Umum Swasta Madya, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan
pelayanan medik bersifat umum dan spesialistik dalam 4 cabang, setara dengan
rumah sakit pemerintah kelas C.
c. Rumah Sakit Umum Swasta Utama, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan
pelayanan medik bersifat umum, spesialistik dan subspesialistik, setara dengan
rumah sakit pemerintah kelas B.
5.3 Berdasarkan
pengelolahan
A. Rumah Sakit Publik
Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan badan hukum yang bersifat nirlaba. Rumah
sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan
berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B.
Rumah Sakit Privat
Rumah sakit privat adalah rumah sakit yang
dikelola oleh badan hukum dengan tujuan provit yang berbentuk Perseroan
Terbatas atau Persero.
5.4 Berdasarkan Fasilitas Pelayanan dan Kapasitas Tempat Tidur
a.
Rumah Sakit Kelas A,
yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik luas, dengan kapasitas lebih
dari 1000 tempat tidur.
b.
Rumah Sakit Kelas B,
Dibagi menjadi :
Ø
Rumah sakit B1 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik minimal 11 (sebelas) spesialistik dan belum memiliki
sub spesialistik luas dengan kapasitas 300-500 tempat tidur.
Ø
Rumah sakit B2 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik spesialistik dan sub
spesialistik terbatas dengan kapasitas 500-1000 tempat tidur.
c.
Rumah Sakit Kelas C,
yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medik spesialistik dasar, yaitu penyakit dalam, bedah, kebidanan atau
kandungan, dan kesehatan, dengan kapasitas 100-500 tempat tidur.
d.
Rumah Sakit Kelas D
yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medik dasar, dengan kapasitas tempat tidur kurang dari 100.
5.5 Berdasarkan Afiliasi Dengan Lembaga
Pendidikan
a.
Rumah
Sakit Pendidikan,
yaitu rumah sakit yang dipergunakan sebagai tempat pendidikan tenaga medis.
b.
Rumah Sakit non pendidikan, yaitu rumah sakit yang tidak dipergunakan
untuk tempat pendidikan medis.
5.6 Berdasarkan Lama Tinggal di Rumah Sakit
a. Rumah Sakit Untuk Perawatan Jangka Pendek
Rumah sakit perawatan jangka pendek adalah rumah
sakit yang merawat penderita selama rata-rata kurang dari 30 hari. Misalnya
penderita dengan penyakit akut dan kasus darurat. Rumah sakit umum pada umumnya
adalah rumah sakit perawatan jangka pendek.
b. Rumah Sakit Untuk Perawatan Jangka Panjang
Rumah sakit perawatan jangka panjang adalah rumah
sakit yang merawat penderita dalam waktu rata-rata 30 hari atau lebih.
Penderita demikian mempunyai kesakitan jangka panjang, seperti kondisi
psikiatri. Contoh rumah sakit ini adalah Rumah Sakit Rehabilitasi dan Rumah
Sakit Jiwa.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dengan adanya pasal-pasal dan peraturan yang di
tetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik
Indonesia. Bahwa pasal-pasal dan peraturan sangat penting dalam membangun dan
memajukan rumah sakit di Indonesia. Agar dari segi pelayanan, sumber daya
manusia, peralatan, sarana dan prasarana, administrasi dan managemen tertata
dengan standar nasional yang sesuai dengan peraturan yang di tetapkan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia.
2. Saran
Makalah ini di buat agar mahasiswa lebih aktif dan lebih memahami tentang managemen rumah
sakit, dan menambah pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang di ada di
rumah sakit. Sebelum terjun langsung ke dunia kerja.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment