Keputusan
Menkes Tentang Profesi Teknisi Elektro Medik
Telaah UU
No.36 Tentang Kesehatan ( 1 )
Sebelum
kita akan mulai melakukan telaahan, mulai hari ini secara bertahap kami akan
memulai dengan menyampaikan Bab2 dan atau Pasal2 yang berkorelasi dengan
profesi Elektromedis, untuk sama2 kita perhatikan dan maknai apa yang
terkandung dalam pasal tersebut.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun
sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
2. Sumber
daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan
kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan
kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
3.
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. Alat
kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak
mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan
meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,
dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
6. Tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
7.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif,
kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
10.
Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan
untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan
kesehatan manusia.
11. Upaya
kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam
bentuk
pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan
kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
BAB V
SUMBER DAYA
DI BIDANG KESEHATAN
Bagian
Kesatu
Tenaga
Kesehatan
Pasal 21
(1)
Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan
pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan
kesehatan.
(2)
Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan
pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
(3)
Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 22
(1) Tenaga
kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
(2)
Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Tenaga
kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2)
Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
(3) Dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari
pemerintah.
(4) Selama
memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
(5)
Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 24
(1) Tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode
etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional.
(2)
Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh organisasi profesi.
(3)
Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1)
Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau
pelatihan.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3)
Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1)
Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan
kesehatan.
(2)
Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai
dengan kebutuhan daerahnya.
(3)
Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan:
a. jenis
pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat;
b. jumlah
sarana pelayanan kesehatan; dan
c. jumlah
tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
(4)
Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tetap memperhatikan hak tenaga kesehatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang merata.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kesehatan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Tenaga
kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya.
(2) Tenaga
kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
(3)
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Untuk
kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan atas
permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kompetensi dan
kewenangan sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.
Pasal 29
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan
kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan
terlebih dahulu melalui mediasi
No comments:
Post a Comment