BAB 1
SEJARAH
PERKEMBANGAN
1. Praktik
berlaboratorium yang baik dan benar
Penggunaan
istilah “Good Laboratory Practice” (GLP) atau praktik berlaboratorium yang baik
dan benar dalam suatu peraturan pertama kali di temukan dalam The New Zealand
Testing Laboratory Registration Act of 1972. Tujuan Unang-undang tersebut
bertujuan untuk menetapkan kebijakan nasional di bidang pengujian dan di
gunakan sebagai dasar untuk mendirikan A Testing Laboratory Registration
Council. Setahun kemudian , pemerintah Denmark mengadopsi hal yang serupa dan
menuangkannya dalam Danish National Testing Board Act No. 144 , 21ˢͭͭ March,
1973
Pada tahun 1976, The United Satatest Food
and Drug Administration (FDA) membuat usulan peraturan tentang GLP yang
tertuang dalam Food and Drug
Administration Non-Clinical Laboratory Studies – Proposed Regulations for Good Laboratory Practice, 19ˢͭ November,
1976, FR 41 (225), pp. 51206 – 5123. Dua tahun kemudian, peraturan tersebut di
terbitkan dan di tetapkan oleh FDA sebagai food
and Drug Administration Non-Clinical Laboratory studies – Good Laboratory
Practice Regulation Final Rule, 22 December
1978, FR 43 (247), pp.59986 – 60020. FDA merupakan badan pemerintah pertama
yang menetapkan kesesuaian peraturan GLP secara tegas. Hal ini mendorong The
United States – Enviromental Protection Agency (US –EPA), Negara-negara lain,
dan organisasi internasional seperti
Organisation for Economic Co-operation
and Development (OECD) dan World Health Organization (WHO) untuk menuangkan GLP
dalam suatu peraturan
Pada tahun yang sama, perwakilan dari 16
negara anggota OECD dan 6 Organisasi internasional bertemu di Stockholm untuk mengidentifikasi hal-hal
utama yang menjadi perhatian internasional. Dua hal di antaranya adalah :
1)
Pengembangan
metode pengujian dan persyaratan data secara konsisten;
2)
Pengembangan
standart GLP secara konsisten dan efektivitas penerapannya.
Salah
satu hasil pertemuan internasional tersebut adalah pembenukan dewan yang
dipimpin amerika yang menangani bahan kimia dan pengaruhnya terhadap kesehatan
manusia serta lingkungan.
Pada
tanggal 12 Mei 1981, atas usulan dari pertemuan
tingkat tinggi kelompok kimia dan di dukung komisi lingkungan dari OECD, dewan
tersebut memutuskan bahwa data yang di hasilkan dari pengujian kimia oleh
Negara anggota OECD harus di terima oleh Negara anggota lainnya jika pengujian
tersebut sesuai dengan pedoman dan pengujian serta prinsip GLP yang di tetapkan
oleh organisasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari duplikasi
pengujian sehingga bias menghemat waktu , biaya dan mengurangi limbah
laboratorium serta meningkatkan perlidungan terhadap kesehatan manusia dan
lingkungan.
Penerapan
GLP bertujuan untuk meyakinkan bahwa data hasil pengujian yang di lakukan telah
mempertimbangkan perencanaan dan
pelaksanaan yang benar (Good Planning and
Execution) serta memiliki keterpaduan antara: Good Sampling Practic, Good Analytical Practice, Good Measurement
Practice, Good Documentation Practice, dan Good Husekeeping Practice. Dengan kata lain GLP adalah
keterpaduan suatu proses organisasi, fasilitas, personel, dan kondisi
lingkungan laboratorium yang benar, sehingga menjamin pengujian di laboratorium
selalu di rencanakan, dilaksanakan, di pantau, direkam, dan dilaporkan sesuai
dengan persyaratan persyaratan, keslamatan, dan perdagangan. Dengan demikian
laboratorium pengujian yang menerapkan GLP dapat menghindari kekliruan atau
kesalahan yang mungkin timbul, dan tak terbantahkan yang pada akhirnya adapat
dipertahan kan secara ilmiah maupun secara hukum.
Dari
definisi tersebut, jelas bahwa GLP adalah suatu alat management laboratorium
yang mengorganisasikan laboratorium pengujian dengan tujuan mencegah kesalahn
serta meningkatkan dan menjaga mutu dan hasil pengujian. Sebagai alat
management, GLP bukan sebagai sebagian dari pengetahuan ilmiah namun merupakn
dalam praktik berlaboratorium utuk mencapai mutu dan hasil pengujian yang
konsisten.
2.2
Perkembangan ISO/IEC Guide 25
Pada
tahun 1977, internasional Laboratory Accreditation Co-operation (ILAC)
didirikan sebagai organisasi kerja sama internasional diantara berbagai badan
akreditasi laboratorium yang ada diseluruh dunia. Tujuan utama organisasi ini
adalah menciptakan kesepakatan saling pengakuan atau “A Multilateral
Recognition Agreement” di antara Negara anggota ILAC. Kesepakan itu akan
meningkatkan atau menfasilitasi penerimaan suatu data hasil pengujian secara
internasional, dan mengeliminasi hambatan teknis perdagangan. Sebagai bagian
dari pendekatan global, ILAC memberikan saran serta bantuan kepada
Negara-negara yang sedang mengembangkan system akreditasi laboratorium. Selain
itu, ILAC juga menyediakn forum internasional yang membahas pengembangan system
akreditasi dan prosedurnya, peningkatan peran laboratorium yang telah
diakreditasi sebagai alat fasilitas
perdagangan, serta pengakuan kompetisi laboratorium di seluruh dunia.
Tahun1978,
Task Force C dari ILAC mengenbangkan suatu persyaratan teknis untuk
laboratorium pengujian sebagai criteria teknis akreditasi laboratorium.
Persyartan tersebut disiapkan untuk diajukan ke The International Organization for Standardization (ISO) akan dapat diterima
secara internasional. Hasilnya, pada tahun 1978, persyaratan tersebut
diterbitkan sebagai ISO Guide 25 : 1978
Sebagai
system akreditasi laboratorium yang berlaku diseluruh dunia, ISO Guide 25 :
1978 merupakn edisi pertama yang mulai diterapkan. Namun, dalam penerapannya,
ISO Guide 25 : 1978 dirasa kurang sempurna sehingga dibutuhkan persyaratan yang
lebih jelas dan tegas. Karena itu, ILAC kembali mengadakan pertemuan pada tahun
1980. Hasil pertemuan tersebut mendesak ISO kususnya The ISO Commite on Certification
(ISO/CERTICO) untuk melakukan refisi. Komisi tersebut menghasilkan dokumen yang
disetujui oleh dua organisasi Internasional yaitu The International
Electrotechnical Commision (IEC) dan ISO pada tahun 1982. Dokumen tersebut
kemuadian diterbitkan oleh kedua orgasisasi tersebut sebagai ISO/IEC Guide :
1982.
Sejak
ISO IEC Guide 25 : 1982 diterapkan, penggunaan system mutu laboratorium
berkembang pesat. Hl ini disebabkan banyak Negara menggunkan ISO/IEC Guide
Torium. Selain itu, ISO/IEC Guide 25
: 1982 sebagai dasar pembentukan system mutu laboratorium. Selain itu, ISO/IEC Guide 25 :
1982 digunakan sebagai pedoman untuk mengetahui kemampuan laboratorium baik
oleh badan akreditasi laboratorium maupun pelanggan.
Seiring
dengan semakin banyaknya penerapan ISO/IEC 25 : 1982, ada kebutuhan untuk
memberlakukan pendekatan system mutu dipabrik, industry, maupun jasa pelayanan.
Situasi tersebut mendorong perlunya disusun pedoman dan standar baru yang
disempurnakan dalam bidang jaminan mutu. Perkembangan antara system management
mutu diindustri dan laboratorium dalam waktu yang relatif bersamaan tersebut
mendorong bentuknya Standar Sistem Management Mutu Laboratorium. Pada
tahun1988, ILAC mengadakan pertemuan dan meminta ISO untuk merevisi lebih
lanjut ISO/IEC 25 : 1982 dengan mempertimbangkan perubahan dan perkembangan
keadaan. IEC menyetujui revisi tersebut pada Oktober 1990 dan kemudian disusul
oleh ISO pada Desember 1990. Edisi ketika ini diterbitkan sebagai ISO/IEC Guide
25 : 1990 tentang General Requirements
for the Competence of Testing and Calibration Laboratories.
ISO/IEC
Guide 25 : 1990 lebih difocuskan pada kegiatan laboratorium dengan
memperhatikan persyaratan kemampuan laboratorium yang tercantum pada OECD tentang
GLP serta ISO seri 9000: 1987 tentang system management mutu. ISO/IEC guide 25
: 1990 mengadopsi filosofi dari elemen sistem management mutu, namun tetap
mempertahankan spesifikasi kriteria teknis yang ada pada ISO Guide 25 : 1978.
Dalam pedoman ISO/IEC Guide 25 : 1990 dinyatakan bahwalaboratorium yang
memenuhi persyaratan pedoman tersebut juga memenuhi persyaratan standar ISO 9002: 1978 jika laboratorium
tersebut menghasilkan data pengujian dan/ kalibrasi. Ketentuan tersebut juga
berlaku pada laboratorium penelitian dan pengemangan dan menambahkan elemen
system manajemen mutu yang di syaratkan pada ISO 9001: 1987.
Ditinjau
dari beberapa hal, ISO/IEC Guide 25 adalah:
a)
Bukan
hanya satu pedoman (dalam terminologi standar), namun merupakan standar system
manajemen mutu;
b)
Sebagai
dasar penyusunan system manajemen mutu yang terdokumentasi dalam panduan mutu
serta dapat di gunakan untuk keperluan kaji ulang manajemen secara berkala dan
audit system mutu; serta
c)
Dalam
keadaan tertentu, misalnya disebabkan adanya kebutuhan pelanggan atau
persyaratan badan akreditasi, system manajemen mutu laboratorium dapat di
ungkapkan secara khusus dalam kaitannya dengan ISO 9001 atau ISO 9002. Dalam
hal ini, ISO/IEC Guide 25 akan bermanfaat sebagai dasar penilaian yang efektif.
Setahun kemudian
kemudian yaitu pada tahun 1991, untuk pertama kalinya Dewan Standardiasi
Nasional (DSN) Indonesia mengadopsi ISO/IEC Guide 25 : 1990 menjadi pedoman DSN
01 – 1991 tentang Persyaratan Umum Kemampuan Laboratorium Kalibrasi dan
Laboratorium Penguji. Sehubungan dengan perubahan DSN menjadi BSN atau Badan
Standar Nasional maka pedoman DSN 01 – 1991 juga mengalami revisi penomoran
menjadi Pedoman BSN 101 tanpa mengubah isinya. Pedoman tersebut di gunakan sebagai dasar akreditasi laboratorium pengujian
dan kalibrasi di Indonesia.
2.2
Standar Eropa EN 45001:1989
“European norm” nomor
EN 45001:1989 tentang general criteria for the operation of testing
laboratories merupakan bagian dari standar eropa EN seri 45001. Draft pertama
EN seri 45001 disiapkan oleh kelompok kerja dari the commission of European
(ECC), yang kemudian diselesaikan bersama-sama dengan kelompok kerja bidang
sertifikat committe for standardization (CEN/CENELEC) sesuai mandat dari ECC
dan EFTA. EN 45001:1989 didasarkan pada berbagai ISO/IEC, namun tetap di
fokuskan pada edisi terakir pada saat itu, yaitu ISO/IEC Guide 25:1982.
Sesuai dengan kata pengantar dalam EN
45001:1989, standar EN 45001 disusun dengan tujuan meningkatkan kepercayaan
laboratorium dalam pelaksanaaan kegiatan pengujian.standar EN 45001:1989 berisi
kriteria umum yang dapat dilengkapi dengan kriteria tambahan ketika industri
atau sector tertentu menggunakan standar tersebut. Adapun kriteria dalam
standar EN 45001:1989 adalah:
a)
Harus
diikuti oleh laboratorium pengujian
b)
Harus
digunakan sebagai dasar akreditasi laboratorium oleh badan akreditasi
c)
Digunakan
oleh masyarakat umum yang berwenang ketika menentukan laboratorium untuk tujuan
yang berhubungan dengan peraturan, dan
d)
Digunakan
oleh organisasi lain yang melakukan penilaian terhadap laboratorium.
Sejalan dengan penerapan EN
45001:1989, perhatian telah diberikan pada awal penerbitan edisi ketiga ISO/IEC Guide 25:1990. Dalam
mengantisipasi perkembangan tersebut, CEN/CENELEC menetapkan kelompok kerja dengan tugas utama
merevisi EN 45001:1989 untuk disesuaikan dengan revisi terakhir dari dokumen
ISO tersebut, khususnya ISO/IEC Guide 25:1990.
1.4
Perubahan ISO/IEC Guide 25:1990 menjadi
ISO/IEC 17025:1999
Berdasarkan pengalaman yang luas
dalam menerapkan ISO/IEC Guide 25:1990 dan EN 45001:1989, kedua standar
tersebut disempurnakan menjadi ISO/IEC 17025:1999 edisi pertama. Selain itu,
perubahan ISO/IEC Guide 25:1990 menjadi ISO/IEC 17025:1999 didasarkan adanya perubahan
ISO seri 9000: 1994. Dengan demikian, kedua standar tersebut, yaitu ISO/IEC
Guide 25:1990 dan EN 45001: 1989, tidak berlaku lagi ketika ISO/IEC 17025:1999
berisi tentang semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh laboratorium
pengujian dan laboratorium kalibrasi jika laboratorium tersebut ingin
menunjukan bahwa laboratorium telah menerapkan system mutu, mempunyai kemampuan
secara teknis, dan dapat menghasilkan data yang valid. Standar internasional
ini dapat digunakan oleh laboratorium yang mengambangkan system management
system administrasi, dan teknis untuk mendukung kegiatan operasional
laboratorium. Selain itu, pelanggan laboratorium, badan yang berwenang, dan
badan akreditasi laboratorium dapat juga menggunakannya untuk kesesuaian atau
pengakuan kompetisi suatu laboratorium.
Laboratorium
pengujian dan laboratorium kalibrasi yang memenuhi ISO/IEC 17025 : 1999
jugamemenuhu kesuaian ISO 9001 : 1994 jika laboratorium terlibat dalam desain
atau pengembangan metode baru, dan/ atau mengembangkan program pengujian dengan
memodifikasi antara metode standar dengan metode non-standar. Jika laboratorium
hanya menggunakan metode standar maka selain memenuhi ISO/IEC 17025 : 1999,
laboratorium tersebut juga memenuhi kesesuaian ISO 9002 : 1994. Namun
sebaliknya, apabila laboratorium mendapatkan sertifikat ISO 9001 atau ISO 9002,
maka laboratorium tersebut tidak dapat mendemonstrasikan kemampuannya dalam
menghasilkan data pengujian yang falid secara teknis. Itu terjadi karena ISO
seri 9000 hanya mengaudit system manajemen mutu, namun tidak mengevaluasi
kinerja laboratorium secara teknis melalui uji prfisiensi.
Apabila
laboratorium mendapatkan akreditasi dari badan akreditasi laboratorium yang
mempunyai kesepakatan saling pengakuan (Mutual Recognition Agreements) dengan
badan akreditasi lain, maka antara Negara tersebut dapat saling menerima data
hasil pengujian dari laboratorium yang bersangkutan. Selain itu, penggunaan
standar internasional ini harus dapat memfasilitasi kerjasama antar
laboratorium dan badan-badan lain untuk membantu pertukaran informasi dan
pengalaman serta harmonisasi standar maupun prosedur.
Jika
dibandingkan dengan ISO/IEC Giude 25: 1990, maka ISO/IEC 17025: 1999 lebih
sistematik, karena persyaratan manajemen yang terdiri dari 14 unsur dan 10
unsur persyaratan teknis dibagi menjadi dua bagian yang terpisah sehingga
mempermudah penerapannya. Sedangkan ISO/IEC Guide 25:1990 yang terdiri dari 13
unsur tidak membedakan antara pesyaratan teknis maupun persyaratan manajemen.
Persyaratan untuk tiap unsur dalam ISO/IEC 17025: 1999 lebih jelas dan lugas
karena dilengkapi dengan catatan sebagai penjelas, klarifikasi, contoh maupun
petunjuk, namun demikian catatan tersebut bukan bagian dari persyaratan dan
bukan pula sebagai integral dari standar internasional tersebut.
Sejalan dengan perubahan ISO/IEC
17025: 1999, pada tahun 2000 BSN melakukan revisi pedoman BSN 101 menjadi SNI
19-17025: 2000. Dengan demikian seluruh laboratorium, pengujian dan / atau
kalibrasi yang telah diakreditasi berdasarkan BSN 101 harus menyesuaikan dengan
SNI 19-17025: 2000.
1.5 Perubahan
ISO/IEC 17025: 1999 Menjadi ISO/IEC 17025: 2005
ISO/IEC 17025: 1999 yang
merupakan edisi pertama berisi semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh
laboratorium pengujian dan kalibrasi apabila mereka ingin mendemonstrasikan
bahwa mereka mengoperasikan system manajemen, secara teknis kompeten dan mampu
menyajikan hasil secara teknis absah. Edisi pertama mengacu pada ISO 9001: 1994
dan ISO 9002: 1994. Standar-standar tersebut telah digantikan dengan ISO seri
9000: 2000 yang menyebabkan perlunya penyelarasan ISO/IEC 17025. Pada tanggal
15 Mei 2005, ISO/IEC 17025: 2005 diterbitkan sebagai edisi ke dua. Dalam edisi
kedua tersebut, beberapa klausul telah diamamdemen atau ditambah untuk
menyelaraskannya dengan ISO seri 9000: 2000.
Perkembangan
dalam penggunaan system manajemen, secara umum telah meningkatkan kebutuhan
untuk memastikan bahwa laboratorium yang merupakanbagian dari suatu organisasi
yang lebih besar atau menawarkan jasa lainnya dapat mengoperasikan dengan
system manajemen yang dipandang memenuhi persyaratan ISO 9001: 2000 yang
relevan dengan lingkup jasa pengujian dan kalibrasi yang dicakup dalam system
manajemen laboratorium.
Laboratorium
pengujian dan kalibrasi yang memenuhi ISO/IEC 17025: 2005 akan mengoperasikan
system manajemen untuk kegiatan pengujian dan kalibrasi yang juga memenuhi
prinsip-prinsip kesesuaian dengan ISO 9001: 2000. Dengan kata lain,
mendemonstrasikan kesesuaian dengan ISO/IEC 17025: 25 tidak berarti bahwa
system manajemen mutu yang dioperasikan oleh laboratorium memenuhi seluruh
persyaratan ISO 9001: 2000. Dengan demikian, kesesuaian system manajemen mutu
berdasarkan persyaratan ISO 9001: 2000yang dioperasikan oleh laboratorium tidak
otomatis mendemonstrasikan kompetensi laboretorium dalam menghasilkan data dan
hasil yang absah secara teknis.
Keberterimaan
hasil pengujian dan kalibrasi diantara Negara-negara sebaiknya difasilitasi
apabila laboratorium memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025: 2005 dan apabila
merekamemperolah akreditasi dari lembaga yang telah bergabung dalam kesepakatan
saling pengakuan dengan lembaga-lembaga yang sepadan di negara lain yang juga
menggunakan ISO/IEC 17025: 2005. Penggunakan ISO/IEC 17025 dapat memfasilitasi
kerjasama antar laboratorium dan lembaga-lembaga lainnya, membantu pertukaran
informasi dan pengalaman, dan membantu harmonisasi standard dan prosedur.
Seiring
perubahan ISO/IEC 17025: 1999 menjadi ISO/IEC 17025: 2005, ILAC pada siding General Assembly bulan September 2005 di
Aucklad. New Zeland, mengkonfirmasikan periode transisi implementasi ISO/IEC
17025: 2005 selama 2 tahun. Dengan demikian, semua laboratorium pengujian dan
kalibrasi yang diakreditasi dan sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh
badan akreditasi penandatangannan MRA – APLAC/ILAC harus mengacu pada ISO/IEC
17025: 2005 selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juni 2007.
Berkaitan
dengan hal tersebut, BSN melakukan revisi SNI 19-17025: 2000 menjadi ISO/IEC
17025: 2005 versi bahasa Indonesia dan mensyaratkan kepada semua laboratorium
pengujian dan kalibrasi untuk menyesuaikan diri dengan standar ISO/IEC 17025
edisi kedue tersebut. Tabel 1.1 menunjukan elemen-elemen system manajemen mutu
laboratorium yang terdiri dari persyaratan manajemen dan persyaratan teknis
sesuai ISO/IEC 17025: 2005.
Tabel 1.1 Persyaratan manajemen dan persyaratan
teknis sesuai
ISO/IEC 17025: 2005
|
|
Persyaratan Manajemen
|
Persyaratan Teknis
|
1) Organisasi
2) Sistem manajemen
3) Pengendalian dokumen
4) Kaji ulang permitaan, tender, dan kontrak
5) Subkontrak pengujian dan kalibrasi
6) Pembelian jasa dan kalibrasi
7) Pelayanan customer
8) Pengaduan
9) Pengendalian pekerjaan penguji dan/ atau kalibrasi yang tidak
sesuai
10) Peningkatan
11) Tindakan perbaikan
12) Tindakan pencegahan
13) Pengendalian rekaman
14) Audit internal
15) Kaji ulang manajemen
|
1) Umum
2) Personel
3) Kondisi akomodasi dan lingkungan
4) Metode pengujian, metode kalibrasi dan validasi metode
5) Peralatan
6) Ketertelusuran pengukuran
7) Pengambilan sampel
8) Penanganan barang yang di uji dan dikalibrasi
9) Jaminan mutu hasil pengujian dan kalibrasi
10) Laporan hasil
|
|
|
No comments:
Post a Comment