I. PENDAHULUAN
I.1 Tujuan Keselamatan Kerja Proteksi Radiasi
Tujuan Keselamatan Kerja Proteksi
Radiasi sebagai pedoman atau petunjuk dalam melaksanakan kegiatan yang
berhubungan dengan sumber radiasi sinar-X (X-rays), mengurangi bahaya atau
potensi bahaya radiasi bagi manusia sehingga risiko pemanfaatan zat radioaktif
dapat dikurangi serendah mungkin sedangkan manfaat yang diperoleh
sebesar-besarnya . Untuk dapat memanfaatkan radiasi dengan aman diperlukan
pengetahuan tentang radiasi pengion, potensi dan tingkat bahaya radiasi, efek
radiasi bagi manusia, dan cara pengendaliannya. Pengertian dan pemahaman yang
baik tentang pengetahuan di atas serta ketrampilan dalam hal pengendalian
sumber radiasi pengion akan mampu memberikan keselamatan dan keamanan yang
memadai bagi pekerja radiasi dan masyarakat umum, serta lingkungan.
I.2 Latar Belakang Pemanfaatan Sumber Radiasi
Alasan pemanfaatan zat radioaktif
dan atau sumber radiasi lainnya pada PPPTMGB “LEMIGAS” adalah bahwa Lemigas
mempunyai tugas untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang minyak
dan gas bumi. Untuk mendukung proses tersebut, Lemigas mempunyai fasilitas
laboratorium yang menggunakan sumber radiasi lainnya sehingga dapat digunakan
untuk penelitian di bidang teknologi minyak dan gas bumi.
I.3 Dasar Hukum
Dasar hukum untuk pemanfaatan zat radioaktif adalah :
1. Undang-undang No. 10/1997
tentang Ketenaganukliran
2. Peraturan Pemerintah No. 63
Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi
Pengion,
3. Peraturan Pemerintah No. 64
Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
4. SK Kepala BAPETEN No.
01/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi
BAB II ISI
Radiasi yang
digunakan di Radiologi di samping bermanfaat untuk membantu menegakkan
diagnosa, juga dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja radiasi dan masyarakat
umum yang berada disekitar sumber radiasi tersebut. Besarnya bahaya radiasi ini
ditentukan oleh besarnya radiasi, jarak dari sumber radiasi, dan ada tidaknya
pelindung radiasi.
Upaya untuk melindungi pekerja
radiasi serta masyarakat umum dari ancaman bahaya radiasi dapat dilakukan
dengan cara :
1. Mendesain ruangan radiasi
sedemikian rupa sehingga paparan radiasi tidak melebihi batas-batas yang
dianggap aman.
2. Melengkapi setiap ruangan
radiasi dengan perlengkapan proteksi radiasi yang tepat dalam jumlah yang
cukup.
3. Melengkapi setiap pekerja
radiasi dan pekerja lainnya yang karena bidang pekerjaannya harus berada di
sekitar medan radiasi dengan alat monitor radiasi.
4. Memakai pesawat radiasi yang
memenuhi persyaratan keamanan radiasi.
5. Membuat dan melaksankan
prosedur bekerja dengan radiasi yang baik dan aman.
1. Desain dan paparan di ruangan radiasi
a. Ukuran Ruangan Radiasi
· Ukuran minimal ruangan radiasi
sinar-x adalah panjang 4 meter, lebar 3 meter, tinggi 2,8 meter.
· Ukuran tersebut tidak termasuk
ruang operator dan kamar ganti pasien.
b. Tebal Dinding
· Tebal dinding suatu ruangan
radiasi sinar-x sedemikian rupa sehingga penyerapan radiasinya setara dengan
penyerapan radiasi dari timbal setebal 2 mm.
· Tebal dinding yang terbuat dari
beton dengan rapat jenis 2,35 gr/cc adalah 15 cm.
· Tebal dinding yang terbuat dari
bata dengan plester adalah 25 cm.
c. Pintu dan Jendela
· Pintu serta lobang-lobang yang
ada di dinding (misal lobang stop kontak, dll) harus diberi penahan-penahan
radiasi yang setara dengan 2 mm timbal.
· Di depan pintu ruangan radiasi
harus ada lampu merah yang menyala ketika meja kontrol pesawat dihidupkan.
Tujuannya adalah :
ã Untuk membedakan ruangan yang
mempunyai paparan bahaya radiasi dengan ruangan yang tidak mempunyai paparan
bahaya radiasi.
ã Sebagai indikator peringatan
bagi orang lain selain petugas medis untuk tidak memasuki ruangan karena ada
bahaya radiasi di dalam ruangan tersebut.
ã Sebagai indikator bahwa di
dalam ruangan tersebut ada pesawat rontgen sedang aktif.
ã Diharapkan ruangan pemeriksaan
rontgen selalu tertutup rapat untuk mencegah bahaya paparan radiasi terhadap
orang lain di sekitar ruangan pemeriksaan rontgen.
· Jendela di ruangan radiasi
letaknya minimal 2 meter dari lantai luar. Bila ada jendela yang letaknya
kurang dari 2 meter harus diberi penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal
dan jendela tersebut harus ditutup ketika penyinaran sedang berlangsung.
· Jendela pengamat di ruang
operator harus diberi kaca penahan radiasi minimal setara dengan 2 mm timbal.
d. Paparan Radiasi
· Besarnya paparan radiasi yang
masih dianggap aman di ruangan radiasi dan daerah sekitarnya tergantung kepada
pengguna ruangan tersebut.
· Untuk ruangan yang digunakan
oleh pekerja radiasi besarnya paparan 100 mR/minggu.
· Untuk ruangan yang digunakan
oleh selain pekerja radiasi besarnya paparan 10 mR/minggu.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
di Instalasi Radiodiagnostik
Bekerja pada bagian radiologi
haruslah memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhi aspek keselamatan dan
kesehatan kerja. hal ini disebabkan spesifikasinya yang memungkinkan terjadinya
kecelakaan apabila peraturan dan ketelitian tidak menjadi etos kerja. Terdapat
beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:
A. Keselamatan arus listrik
1. Arde listrik peralatan sinar-x
Arde dilakukan dengan
menghubungkan permukaan metal/logam pada pesawat sinar-x ke tanah melalui
konduktor tembaga. Konduktor ini bisa berupa:
Satu lempeng tembaga yang
ditempelkan ke permukaan metal/logam dari meja pemeriksaan, tuas penyangga
tabung, tranformator dan control consoul dan menghu-bungkannya ke tanah.
PERHATIKAN BETUL BAHWA LEMPENG LOGAMNYA BENAR-BENAR MENEMPEL.
Satu konduktor bumi yang terdapat
pada kabel utama dari pesawat sinar-x bergerak (mobile unit) yang terhubung
pada bagian akhir dari rangkaian pesawat yang membutuhkan arde dan ujung yang
lain pada konduktor bumi di dalam colokan listrik (pulg socket).
INGAT, penggunaan kabel
penyambung (extention cable) atau adaptor akan meng-hambat kelancaran kerja
dari konduktor bumi dan jangan digunakan, kecuali jika tidak terdapat
alternatif lain. Tetapi, jika harus menggunakan kabel penyambung harap diingat
ukuran dan besar kabel harus sama dengan kabel utamanya dan kedua ujung ardenya
harus benar-benar tersambung dengan baik.
PERIKSALAH SECARA TERATUR KABEL DAN SAMBUNGAN PADA KEDUA UJUNG dengan
kondisi seperti di bawah ini:
Karet pembungkus kabel. Jika
terdapat potongan atau kerusakan hendaknya segera diperbaiki atau diganti.
Sambungan antara ujung kabel dan
colokan listrik. Karet pembungkus kabel hendaknya terlindung di dalam kotak
colokan listrik.
Kotak colokan listrik. Jika kotak
ini retak atau pecah hendaknya segera diganti.
Ujung arde yang terdapat di dalam
colokan listrik hendaknya terkait dengan baik. Setiap 6 bulan teknisi listrik
atau petugas yang cakap harus mengecek keadaan ini. jika colokannya putus, maka
jangan dimasukkan ke dalam soket listrik sampai ia benar-benar telah diperbaiki
dan aman.
Catatan: Kerusakan dapat dicegah
dengan penanganan yang cermat dan hati-hati terhadap peralatan sinar-x dan
kabelnya. Jangan sampai kabel dalam keadaan tegang, kusut, menempel pada
permukaan yang tajam saat digerakkan.C. Faktor Penahan Radiasi
Pada prinsip pemasangan penahan
radiasi maka laju paparan radiasi berkurang setelah melewati penahan. Tingkat
berkurangnya laju paparan radiasi dipengaruhi oleh tebal dan tinggi densitas
bahan penahan. Dalam pemasangan penahan radiasi dikenalistilah HVL atau HVT
(tebal paro). HVL adalah tebal bahan penahan yang dapat mengurangi laju paparan
radiasi setengah dari laju paparan mula-mula. HVL bahan penahan radiasi
berhubungan juga dengan densitas atau rapat jenis bahan penahan radiasi
tersebut.
Rumus :
Dx = Do / 2(x/HVL)
.............................................(4)
Do = Laju dosis sebelum penahan
radiasi
Dx = Laju dosis setelah penahan
radiasi
x = Tebal Penahan
HVL = Tebal paro
Contoh :
Laju dosis sebelum penahan adalah
10 mRem/jam
Tebal pelindung 10 mm dan 15 mm,
dengan HVL= 5 mm
D10mm = 10 / 210/5 = 2,5 mRem/jam
D15mm = 10 / 215/5 = 1,25
mRem/jam
Contoh di atas memperlihatkan
bahwa makin tebal penahan radiasi makin kecil laju dosis yang diteruskan
melewati penahan.
D. Pembagian Daerah Kerja
Untuk menjaga keselamatan
seseorang, maka diadakan pembagian daerah kerja sesuai dengan tingkat bahaya
radiasinya, pembagian daerah ini didasarkan pada tingkat radiasi dan
kontaminasi (sesuai dengan SK Ka.BAPETEN No. 01/Ka.BAPETEN/V-99 ) dimana
pengusaha instalasi harus membagi daerah kerja menjadi :
1. Daerah Pengawasan :
Adalah daerah kerja yang
memungkinkan seorang pekerja penerima dosis radiasi tidak lebih dari 15 mSv
(1500 mRem ) dalam satu tahun dan bebas kontaminasi.
Daerah pengawasan dibedakan
menjadi :
a) Daerah Radiasi Sangat Rendah ;
yaitu daerah kerja yang memungkinkan seseorang pekerja menerima dosis 1 mSv
(100 mrem) atau lebih dan kurang dari 5 mSv (500 mrem) dalam 1 tahun.
b) Daerah Radiasi Rendah ; yaitu
daerah kerja yang memungkinkan seseorang pekerja menerima dosis 5 mSv ( 500
mrem ) atau lebih dan kurang dari 15 mSv (1500 mrem) dalam 1 tahun untuk
seluruh tubuh atau nilai yang sesuai terhadap organ tertentu.
2. Daerah Pengendalian
Adalah daerah kerja yang
memungkinkan seorang pekerja menerima dosis radiasi 15 mSv (1500 mRem) atau
lebih dalam 1 tahun dan ada kontaminasi.
Daerah Radiasi dibedakan menjadi
:
· Daerah Radiasi Sedang ; yaitu
daerah kerja yang memungkinkan seseorang yang bekerja secara tetap pada daerah
itu menerima dosis sebesar 15 mSv (1500 mRem) atau lebih dan kurang dari 50 mSv
(5000 mRem) dalam 1 tahun untuk seluruh tubuh atau nilai yang sesuai terhadap
organ tertentu dari tubuh.
· Daerah Radiasi Tinggi ; yaitu
daerah kerja yang memungkinkan seseorang yang bekerja secara tetap dalam daerah
itu menerima dosis 50 mSv (5000 mrem) atau lebih dalam 1 tahun atau nilai yang
sesuai terhadap organ tertentu dari tubuh.
PEMBAGIAN DAERAH
RADIASI
Manajemen Keselamatan Radiasi
A. Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengusaha Instalasi
Pengusaha Instalasi (PI)
mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personil dan anggota
masyarakat lain yang mungkin berada di dekat instalasi di bawah pengawasannya.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya Pengusaha Instalasi harus melaksanakan
tindakan tersebut di bawah ini :
a) Membentuk Organisasi Proteksi
Radiasi (OPR) dan atau menunjuk Petugas Proteksi Radiasi dan bila perlu Petugas
Proteksi Radiasi pengganti
b) Hanya mengijinkan seseorang
bekerja dengan sumber radiasi setelah memperhatikan segi kesehatan, pendidikan
dan pengalamannya bekerja dengan sumber radiasi
c) Memberitahukan kepada semua
pekerja radiasi tentang adanya potensi bahaya radiasi yang terkandung dalam
tugas mereka dan memberikan latihan proteksi radiasi
d) Menyediakan prosedur
keselamatan radiasi yang berlaku dalam lingkungan perusahaan sendiri termasuk
prosedur tentang penanggulangan keadaan darurat
e) Menyediakan prosedur kerja
yang diperlukan
f) Menyelenggarakan pemeriksaan
kesehatan bagi magang dan pekerja radiasi serta pelayanan kesehatan bagi
pekerja radiasi
g) Menyediakan fasilitas dan
peralatan yang diperlukan untuk bekerja dengan sumber radiasi
h) Memberitahukan BAPETEN dan
instalasi lain terkait (misalnya Kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran ) bila
terjadi bahaya radiasi atau keadaan darurat
B. Tanggung Jawab & Kewajiban Petugas Proteksi Radiasi
Petugas Proteksi Radiasi
disingkat PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pengusaha instalasi nuklir atau
instalasi lainnya yang memanfaatkan radiasi pengion yang dinyatakan mampu oleh
Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk melaksanakan pekerjaan yang berhubungan
dengan persoalan proteksi radiasi. PPR berkewajiban membantu Pengusaha
Instalasi dalam melaksanakan tanggung jawabnya di bidang proteksi radiasi.
Sebagai pengemban tanggung jawab tersebut Petugas Proteksi Radiasi diberi
wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
a) Memberikan instruksi dan
alternatif secara lisan atau tertulis kepada pekerja radiasi tentang
keselamatan kerja radiasi yang baik. Instruksi harus mudah dimengerti dan dapat
dilaksanakan
b) Mengambil tindakan untuk
menjamin agar tingkat penyinaran serendah mungkin dan tidak akan pernah
mencapai batas tertinggi yang berlaku serta menjamin agar pelaksanaan
pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c) Mencegah dilakukannya
perubahan terhadap segala sesuatu sehingga dapat menimbulkan kecelakaan radiasi
d) Mencegah zat radioaktif /
sumber radiasi jatuh ketangan orang yang tidak berhak
e) Mencegah kehadiran orang yang
tidak berkepentingan kedaerah pengendalian
f) Menyelenggarakan dokumentasi
yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi
g) Menyarankan pemeriksaan
kesehatan terhadap pekerja radiasi apabila diperlukan dan melaksanakan
pemonitoran radiasi dan tindakan proteksi radiasi
h) Memberikan penjelasan serta
penyediaan perlengkapan Proteksi Radiasi yang memadai kepada pengunjung atau
tamu apabila diperlukan
C. Tanggung Jawab & Kewajiban Pekerja Radiasi
Seorang pekerja radiasi ikut
bertanggung jawab terhadap keselamatan radiasi di daerah kerjanya, dengan
demikian ia mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a) Mengetahui, memahami dan
melaksanakan semua ketentuan keselamatan kerja radiasi
b) Memanfaatkan sebaik-baiknya
semua peralatan keselamatan radiasi yang tersedia, bertindak hati-hati, serta
bekerja dengan aman untuk melindungi baik dirinya maupun pekerja lain
c) Melaporkan setiap kejadian
kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada PPR
d) Melaporkan setiap gangguan
kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat penyinaran lebih atau masuknya zat
radioaktif ke dalam tubuh.
Pemantauan Dosis Radiasi Dan Radioaktivitas
Keselamatan radiasi dimaksudkan
sebagai usaha untuk melindungi seseorang, keturunannya, dan juga anggota
masyarakat secara keseluruhan terhadap kemungkinan terjadinya efek biologi yang
merugikan akibat paparan radiasi. Tujuan keselamatan radiasi adalah :
a) Membatasi peluang terjadinya
efek stokastik
b) Mencegah terjadinya efek
non-stokastik
Prinsip dasar keselamatan radiasi perlu ditetapkan dengan sistem
pembatasan dosis sebagai berikut :
a) Setiap pemanfaatan zat
radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya hanya didasarkan pada azas manfaat
dan harus lebih dulu memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(Prinsip Justifikasi)
b) Dosis yang diterima oleh
seseorang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis yang ditetapkan dalam
ketentuan yang berlaku (Prinsip Limitasi)
c) Penyinaran yang berasal dari
pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya harus diusahakan
serendah-rendahnya (as low as reasonably achievable-ALARA), dengan
mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial (Prinsip Optimasi)
A. Pemantauan
Untuk mengetahui telah dipenuhinya
ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi dan mengetahui besar dosis yang
diterima oleh pekerja maka pemantauan dosis radiasi harus dilakukan secara
terus menerus dengan cara sebagai berikut :
a) Pemantauan perorangan dengan
jalan memantau radiasi eksternal, dengan menggunakan dosimeter saku dan film
bagde/TLD
b) Pemantauan daerah kerja,
meliputi penentuan tingkat radiasi/kontaminasi dengan cara mengukur menggunakan
alat ukur radiasi/kontaminasi
B. Pengawasan Dosis Radiasi Sebelum Masa Kerja
Catatan dosis radiasi yang pernah
diterima oleh calon pekerja radiasi seharusnya tersedia apabila calon pekerja
radiasi tersebut pernah bekerja di medan radiasi.
C. Pengawasan Dosis Radiasi Selama Masa Kerja
PPR berkewajiban melakukan
pengukuran dosis radiasi secara periodik selama masa kerja dan apabila
seseorang menerima dosis sama atau melebihi Nilai Batas Dosis yang telah
ditentukan maka petugas segera menyelidiki sebab-sebabnya serta melakukan
tindakan koreksi. PPR berkewajiban mencatat dosis radiasi yang diterima setiap
bulannya oleh pekerja radiasi. Nilai dosis tersebut dicatat secara periodik di
dalam kartu dosis. Setiap pekerja radiasi harus memiliki kartu dosis
tersendiri.
D. Pengawasan Dosis Radiasi Setelah Masa kerja
Jika petugas radiasi memutuskan
hubungan kerja atau pindah ke bagian lain, ia berhak memperoleh catatan dosis
radiasi yang pernah diterima selama bekerja sebagai pekerja radiasi.
E. Pencatatan Dosis Radiasi
Dokumen ini harus disimpan dalam
arsip oleh Petugas Proteksi Radiasi untuk jangka waktu paling sedikit 30 tahun
:
a) Hasil pemonitoran radiasi
daerah kerja yang digunakan untuk menentukan dosis perorangan
b) Catatan dosis radiasi
perorangan
c) Dalam hal penyinaran akibat
kecelakaan atau keadaan darurat, laporan mengenai keadaan kecelakaan tersebut
dan tindakan yang diambil.
Masa 30 tahun untuk huruf b) dan
c) dihitung sejak pekerja radiasi berhenti bekerja di medan radiasi.
F. Kecelakaan Radiasi
Jika terjadi kecelakaan radiasi,
petugas proteksi radiasi harus segera melakukan penilaian penerimaan dosis
radiasi dari para pekerja yang terlibat dan segera melakukan penanggulangan
kecelakaan tersebut. Laporan kecelakaan dan penanggulangannya harus segera
dilaporkan kepada BAPETEN. Kartu dosis dan kartu kesehatan yang berkaitan
dengan kecelakaan radiasi harus disimpan secara terpisah dengan dokumen yang
sama pada keadaan normal.
Contoh Kecelakaan Radiasi: Panel
on/off mengalami gangguan sehingga x-ray tube terus memaparkan radiasi.
G. Kartu Dosis
Setiap pekerja radiasi harus
memiliki kartu dosis masing-masing yang berisi data dosis yang diterima selama
bekerja di medan radiasi. Kartu dosis disimpan selama 30 tahun dihitung sejak
pekerja radiasi berhenti bekerja di medan radiasi.
Peralatan Proteksi
Radiasi
A. Monitor Perorangan ( Film Badge, TLD dan Dosimeter Saku )
Monitor perorangan digunakan
untuk mengetahui besar dosis radiasi yang diterima pekerja dalam suatu periode
tertentu. Dosimeter saku dipakai terutama pada saat bekerja di medan radiasi
tinggi sehingga penerimaan dosis dapat diketahui segera setelah kegiatan
berakhir. Film badge / TLD digunakan pada setiap kegiatan di medan radiasi.
Setiap bulan (maksimal 3 bulan) film badge harus dikirimkan ke PTKMR - BATAN
untuk dievaluasi.
B. Survey Meter
Surveimeter digunakan untuk
mengukur laju penyinaran sumber.Survaimeter berfungsi untuk memeriksa daerah
aman bagi pekerja radiasi atau pekerja non radiasi dan memeriksa kebocoran
radiasi sumber. Survaimeter yang dipergunakan harus sesuai dengan jenis sumber
dan energi radiasi. Survaimeter yang dipergunakan harus yang sudah dikalibrasi
oleh PTKMR - BATAN dan sertifikat kalibrasinya masih berlaku. Kalibrasi ulang
dilakukan setiap tahun sekali.
C. Penahan radiasi Pb
Penahan radiasi Pb digunakan
untuk melindungi diri dari sumber radiasi eksterna pemancar radiasi sinar-X.
D. Tanda Bahaya Radiasi
Tanda bahaya radiasi berupa lampu
merah dipintu masuk, yang hanya menyala sewaktu pesawat dioperasikan.
Pemeriksaan Kesehatan
Bagi Pekerja Radiasi
Pemeriksaan kesehatan bagi calon
pekerja radiasi dan pekerja radiasi harus dilakukan secara lengkap dan cermat
sesuai dengan tata cara pemeriksaan kesehatan umum.
A. Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pekerja Radiasi
Pemeriksaan ini meliputi
penyelidikan terhadap riwayat kesehatannya termasuk semua penyinaran terhadap
radiasi pengion dari pekerjaan sebelumnya yang diketahui diterimanya atau dari
pemeriksaan dengan pengobatan medik, dan juga penyelidikan secara klinik atau
lainnya yang diperlukan untuk menentukan keadaan umum kesehatannya. Harus
dilakukan juga pemeriksaan khusus pada organ yang dianggap peka terhadap
radiasi dipandang dari jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh calon pekerja
misalnya pemeriksaan haematologi, dermatologi, opthalmologi, paru-paru,
neurologi dan atau kandungan.
B. Pemeriksaan Kesehatan Selama Masa Kerja
a) Setiap pekerja radiasi harus
menjalani pemeriksaan kesehatan sedikitnya sekali dalam setahun atau lebih
bergantung kondisi penyinaran yang diterima oleh pekerja atau apabila keadaan
kesehatan pekerja memerlukan
b) Pemeriksaan ini harus meliputi
pemeriksaan umum dan juga pemeriksaan khusus pada organ tubuh yang dianggap
peka terhadap radiasi serta mengadakan pemeriksaan lanjutan atau perawatan
kesehatan yang dianggap perlu oleh dokter. Juga apabila ada pekerja yang dalam
waktu singkat telah menerima dosis lebih dari 100 mrem, harus menjalani
pemeriksaan kesehatan secara intensif dan terperinci.
C. Pemeriksaan Kesehatan Setelah Masa Kerja
Jika pekerjaan radiasi akan
memutuskan hubungan kerja atau dipindahkan ke bagian lain harus diperiksa
kesehatannya terlebih dahulu secara teliti dan menyeluruh oleh dokter
perusahaan atas beban perusahaan. Dokter Instalasi dapat menentukan perlunya
pengawasan kesehatan setelah putusnya hubungan kerja untuk mengawasi kesehatan
orang yang bersangkutan selama dianggap perlu, atas biaya Pengusaha Instalasi.
D. Hasil Pemeriksaan Kesehatan Untuk Pekerja Radiasi Harus Dinyatakan
Sebagai :
- Sehat dan memenuhi syarat
- Sehat dan memenuhi syarat
dengan kondisi tertentu
- Tidak sehat dan tidak memenuhi
syarat untuk bekerja sebagai pekerja radiasi dan atau untuk kondisi kerja
khusus
E. Kartu Kesehatan
Setiap pekerja radiasi harus
memiliki kartu kesehatan yang berisi semua hasil pemeriksaan kesehatan dan
selalau dimutakhirkan sepanjang masih bekerja sebagai pekerja radiasi. Kartu
kesehatan tersebut disimpan di bawah pengawasan dokter yang ditunjuk oleh
Pengusaha Instalasi dan disimpan untuk jangka waktu selama paling sedikit 30
tahun sejak berhenti bekerja dengan radiasi.
Penyimpanan Dokumen
Sistem penyimpanan dokumentasi :
· Kartu kesehatan
Kartu kesehatan terbagi menjadi 2
golongan, yaitu kartu kesehatan untuk pekerja radiasi dan pekerja non radiasi.
Penanggungjawab penyimpanan kartu kesehatan adalah ketua tim LK-3.
· Kartu dosis
Pencatatan dosis dalam kartu
dosis dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan penanggungjawab penyimpanan
kartu dosis adalah ketua tim OPR .
· Izin pemanfaatan,
prosedur/juklak, data sumber radiasi dan peralatan proteksi radiasi.
Penanggungjawab penyimpanan izin
pemanfaatan, prosedur/juklak, data sumber radiasi dan peralatan proteksi
radiasi adalah kepala sub bidang sarana laboratorium.
Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Radiasi Pekerja Radiasi
· Pelatihan Proteksi Radiasi
· Penyegaran Proteksi Radiasi
Pekerja radiasi juga harus
mengikuti pelatihan penyegaran proteksi radiasi. Para pengajar berasal dari
Pusdiklat BATAN.
· Pelatihan Penanggulangan
Keadaan Darurat
Pelatihan keadaan darurat
dilakukan minimal sekali dalam setahun.
· Penyuluhan/Ceramah Proteksi
Radiasi
Tim Organisasi Proteksi Radiasi
(OPR) juga melakukan penyuluhan/ceramah bagi para pekerja radiasi. Tujuan dari
penyuluhan/ceramah adalah agar para pekerja radiasi selalu memperhatikan
keselamatan dan keamanan.
BAB III KESIMPULAN
Pada prinsipnya penggunaan sumber
radiasi pesawat sinar X relatif lebih mudah daripada isotop, apalagi yang sudah
didesain sedemikian rupa .Tetapi untuk menghindari terjadinya kecelakaan
radiasi para pekerja radiasi diharapkan mematuhi peraturan-peraturan dan
melakukan pekerjaannya dengan hati-hati serta menggunakan alat-alat pengaman
yang diperlukan. Dalam melakukan pekerjaan penyinaran maupun uji kebocorann
apabila ditemukan kelainan-kelainan agar segera menghubungi PPR untuk dilakukan
tindakan-tindakan pencegahan.
No comments:
Post a Comment