JARINGAN
INSTALASI LISTRIK RUMAH SAKIT
(Pada
Instalasi Peralatan Radiologi)
Fasilitas dan Peralatan.
Fasilitas.
Sarana dan prasarana
ditujukan agar terselenggaranya pelayanan radiologi yang aman; fektif; efisien
sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta dimungkinkannya petugas UPF
Radiologi bekerja dengan nyaman dan tertib.
Bagian Radiologi
mempunyai 2 (dua) unit menurut fungsi pelayanan :
1. Unit Utama untuk
semua jenis pemeriksaan rutin, baik dengan atau tanpa kontras media.
X-Ray
Unit.
- l(satu) buah generator
dengan kapasitas 100-150 KV.
- Type Transformer
- 2 buah switch (minimal)
- l(satu) buah sliding top bucky motorized,
tilt table electromagnetic brake, yang dilengkapi dengan :
- 1 (satu) buah undertable tube dengan
kemarnpuan kapasitas 300 -
500 mA double
focus, rotating anode, dengan multi leaves collimator.
- Spot filming device
untuk pembuatan serta foto (minimal 2 seri yaitu seri 2 dan 4).
- l(satu) buah meja
stationair dengan bucky dan dilengkapi dengan :
- 1 (satu) buat overhead tube dengan
kemampuan 500 mA double focus, rotating anode, dengan multi leaves collimator.
- Linear tomography.
- 1 (satu) buat control table. - 1 (satu) buat mobile X-Ray, kekuatan 100 – 150 KV atau ekivalen.
- Alat mammography
- Control table
Ascessories :
- Vertical dengan ratin 8 : 1 ukuran 24 x 30 x 14 cm
- irigator untuk colo
inloop double contrast
- X-Ray marker set
(numeric dan alphabetic)
- HSG set
- Hanger
sekurang-kurangnya hams ada ukuran 30 x 40 cm; 35 x 35 cm; 24 x 30 cm
- l(satu) ruang flurodignostik dengan
ukuran sekurang-kurangnya 6 m @) x
4 m (1)
x2,7 m (t) serta WC ukuran 2m @) x
1,5 m (1).
- 1 (satu) ruangan radiologi tanpa
fluoroskopi dengan ukuran sekurang-kurangnya 6m @) x 4m
(1) x 2,7 m (t) termasuk ruang
panel kontrol.
- 1 (satu) ruangan USG
dengan ukuran 4m (p) x
3m (1) x 3m (t).
- 1 (satu) ruangan untuk konsultasi dokter,
ukuran 4m @) x 3m (1) x 3m (t),
ruangan ini
dilengkapi
WC dan kamar mandi.
- 1 (satu) ruangan gudang,
ukuran 3m @) x 2m (1) x 3 m (t)
- 1 (satu) ruangan untuk
kamar gelap sekurangkurangnya, ukuran 3m @) x
2 (1) x 3 (t)
- 1 (satu) ruangan untuk loket penerimaan
dan pengambilan hasil radiografi, ukuran 4m@) x
3 m (1) x 3
m (1) x 3 (t)
- 1 (satu) ruang tunggu
pesien, ukuran 5 m (p) x
3m (1) 3m
(t)
- 1 (satu) WC dan kamar
mandi untuk pasien.
2. Unit Damrat untuk
pemeriksaan pasien yang
memerlukanpelayanan
segera (gawat darurat).
Unit
Gawat Darurat.
- 1 (satu) buah meja pasien
dengan bucky stand dilengkapi dengan :
- 1 (satu) buah overhead tube dengan
kemampuan double focus,
rotating
anode, multi leaves collimator.
Satu
buah USG Multipurpose (electronic linear sector dengan komponen :
- Transducer 3,5 - 5 mHZ
- Monitor
- Polaroid camera
- ID (numeri. alphabetic)
KELISTRIKAN RADIOLOGI
Yang dimaksud dengan
sistim kelistrikan untuk bagian radiologi adalah mencakup :
- Penyediaan daya listrik
- Pengaturan daya listrik
- Pengamanan penggunaan daya listrik untuk
peralatan
Sistim kelistrikan tersebut
perlu diterapkan disetiap rumah sakit mengingat karakteristik penggunaan daya
listrik yang spesifik dari peralatan radiologi. Peralatan radiologi
tersebut
menggunakan daya listrik
yang besar dengan waktu yang singkat, dan sangat mempengaruhi penggunaan listrik untuk
peralatan medik yang sensitif terhadap perubahan tegangan di rumah sakit.
Seperti kita maklumi
bersama, penambahan daya yang cukup besar hanya untuk satu alat X-ray akan sangat
mempengaruhi operasional rumah sakit, temtama terhadap beban listrik.
Sehingga perhitungan penambahan
daya listrik harus dilakukan secara seksama. Demikian pula pengamanan terhadap
jaringan dan peralatan radiologi akan sangat mempengaruhi foto yang
dihasilkan oleh peralatan X-ray.
Pengamanan pasien dan operator tehadap
tegangan sentuh yang mungkin terjadi merupakan prioritas terhadap setiap
pemasangan dan operasional suatu peralatan X-ray. Lebih khusus
lagi apabila peralatan X-ray digunakan untuk pasien yang peka atau pasien dalam
kondisi tidak sadar.
Perhitungan Kebutuhan Beban.
Kebutuhan listrik yang
dipergunakan untuk mensuplai peralatan radiologi memerlukan daya yang cukup
besar. Pada umumnya daya yang digunakan oleh peralatan radiologi adalah untuk membangkitkan/menghasilkan
sinar X.
Pembangkitan sinar X
tersebut berkisar antara 0,01 detik s/d 0,5 detik untuk radiographi sehingga
pemakaian listrik efektif peralatan radiologi adalah 0,5 detik sedangkan untuk
fluoroscophy, berkisar
antara 3 s/d 5 menit khusus untuk
pemeriksaan tertentu untuk satu kali pemotretan. Kecuali untuk peralatan CI' Scan yang memerlukan waktu
max 0,5 detik dan berulang-ulang.
Dibawah ini merupakan
contoh tabel perhitungan kebutuhan energi listrik untuk peralatan radiologi
dengan kapasitas rendah, menengah dan tinggi.
Generator
(mA)
|
Main
Voltage
( V )
|
Main
Power
(kW)
|
30
60
100
200
300
500
600
|
220
220
220/380
220/380
380
380
380
|
3,3
6
11
22
36
50
60
|
Oleh karena itu
perhitungan belum didasarkan pada efektifitas
penggunaan daya listrik
secara tertentu pula.
Dari tabel 2.2. tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa
dengan generator 500 mA & 150 KV beban terpasang maksimum
50 KW.
Nilai 50 KW pada kenyataannya di
lapangan jarang digunakan,
mengingat penggunaan KV yang bervariasi sesuai
dengan kebutuhan
fotoldiagnose yang diinginkan (50 - 120
KV), maka untuk 500 mA daya yang hams
disediakan
minimal 40 KVA.
2.3. Kerugian Tegangan
Dibawah ini adalah tabel
Rugi Tegangan Listrik secara
umum, yang dipakai untuk
mensupplai peralatan radiologi
termasuk prosentasenya.
Tabel. 2.3.
Generator
30
60
100
200
300
500
600 1 380 1 100
1 0,l 1 0 V 2 . 6
Line Resistensi
(Ohm)
0,s
0,s
0,3
0,3
0,1
02
0,1
0,1
Main
Voltage
220
220
220
380
220
380
380
380
Rugi
Tegangan
15V
15V
15V
9 V
10 v
12V
9,s V
10 V
Max. Current
( A )
30
30
50
30
100
60
95
100
%
6,8
6,8
6,8
2,4
4,s
3,2
2,s
2,6
Pada hakekatnya rugi
tegangan yang diukur adalah mulai
dari titik sekunder
trafo yang ada di rumah sakitlsekitar
rumah sakit sampai
dengan panel peralatan radiologi (handel
onloff peralatan
radiologi).
Toleransi rugi tegangan
yang masih diizinkan untuk peralatan
radiologi maksimum 6,s %.
Artinya untuk tegangan
220 Vl380 V, minimal tegangan
yang ada di titik
peralatan adalah : 205 Vl354 V.
Usaha untuk mengatasi
rugi tegangan tersebut antara lain
dengan :
1. Memperpendek jarak
peralatan radiologi dengan trafol
meter PLN.
2. Menyediakan salurankabel
yang khusus untuk peralatan
Radiologi.
3. Memperbesar ukuran kabel
yang digunakan untuk
peralatan radiologi.
Contoh :
a) Menggunakan satu jalur
listrik yang mengambil saluran langsung
dari Panel induk
utama/Main Distribution Panel (MDP)
Gambar
GEDUNG
LAIN
b) Sistim listrik
seperti a) diatas dilengkapi dengan UPS
Gambar
G GEDUNG RADIOLOGI
- AngiograPhy
UTAMA - CT Scan
- Gamma Caimera
c) Suplai listrik melalui Panel induk gedung
utama untuk
pelayanan radiologi
(tidak melalui panel induk utama seperti
sistim a))
Gambar.
PANEL GEDUNGBUB PANEL
INDUK
7
R. RADIOLOG1 - KE GDG. LAIN
UTAMA
BAB 111
SISTEM PENGAMANAN
Dalam sistem pengamanan
tercakup didalamnya beberapa hal,
yaitu pengamanan untuk :
a. Jaringan,
b. Peralatan,
c. Personal & pasien
Dengan tetap mengikuti
ketentuan yang telah ditetapkan oleh
pihak terkait khususnya
seperti IEC, SLI, SPLN dan sebagainya.
Seyogyanya sistem
pengamanan tersebut sudah dirancang pada
awal perencanaan
pembangunan gedung radiologi, atau rencana
pembelian peralatan bam.
3.1. Pengamanan Jaringan
Yang perlu diperhatikan
adalah Kapasitas Daya yang
terpasang, tergantung
dari besarnya Daya dari pesawat
X-ray (Tabel 3.1.1 .), sistem tegangan digunakan, apakah
tegangan 3 phase 2201380
Volt dengan Frequency 50 Hz.
atau 1 phase 220 Volt.
Pada dasarnya pengamanan
instalasi peralatan radiologi
sama seperti instalasi
lainnya, tetapi ada beberapa yang
hams diperhatikan :
- Sebaiknya Panel untuk peralatan radiologi
dihubungkan
langsung melalui
jalurlline ke Panel induk utama (MDP).
- Jika memunglunkan jarak dari MDP ke Panel
radiologi
maksimum 50 M.
- Jatuh tegangan (drop Voltage) tidak
melebihi 5 %
- Breaking Capacity dari breaker yang
dipakai adalah pada
nilai diatas arus hubung
singkat (Isc)
3.2. Pengamanan peralatan.
GENERATOR
30
60
100
200
300
500
600
3.2.1. Grounding Sistem.
KAPASITAS DAYA
YANG TERPASANG (KW)
3,3
6
11
22
36
5 0
60
Pembuatan Grounding
Sistem menggunakan minimal Kabel
BC0 16 mm2, dan pada ujung kabel
dipasang electrode.
Kabel BC dan electrode dimasukkan
kedalam Pipa Galvanis
yang terlebih dahulu
disolder dan
kemudian
dicor untuk
mencegah korosi.
Nilai Tahanan yang
dikehendaki adalah seperti tabel,
sebagai berikut :
Tabel 3.2.1.
GENERATOR
30
60
100
200
300
500
600
TAHANAN TANAH (OHM)
0,5
0,5
0,3
02
0,l
091
091
Untuk pencapaian nilai
resistensi tersebut, dapat dilakukan dengan
memparalelkan beberapa
electrode apabila l(satu) buat electrode
tidak dapat mencapai
nilai yang diinginkan.
Pemasangan Daya- Listrik
- Daya listrik untuk peralatan radiologi
yang akan dipasang
di Supplai dari Panel
Gedung Radiologi dengan
menggunakan kabel
NYYdengan isi dan Diameter
kawat tergantung dari
Kapasitas maksimum dari pesawat
X-Ray.
- Sebuat Saklar 2 pole berfungsi
sebagai saklar utama
dipergunakan untuk
memotong arus pada aliran listrik
(termasuk juga terhadap
peralatan lain yang adadi rumah
sakit).
- Saklar kontrol panik (Panic button)
sebaiknya dipasang
dekat dengan operator
serta mudah untuk pengoperasianny
a, mudah dijangkau serta
cepat bekerjany a
bilamana sewaktu-waktu
ada masalah dengan instalasi
listrik maupun peralatan
X-ray.
- Jaringan Power Supplai ini sebaiknya
dilengkapi dengan
sebuah rangkaian Breaker
Over Current Automatic.
Tabel 3.2.2.
- Tabel ini berlaku untuk panjang kabel dari meter ke
Junction box 20 m, bilamana
jaraknya lebih besar misalnya
40 m maka Diameter kabel
dikalikan 1,s - 2 kali.
3.3. Pengamanan
Personal.
3.3.1. Pengaman terhadap
kejut listrik dilaksanakan dengan
pentanahan peralatan dan
adanya isolasi dasar peralatan
(untuk peralatan kelas 11, isolasi ganda).
3.3.2. Pengamanan
terhadap bahaya mekanik.
Peralatan Radiologi
tidak boleh menimbulkan bahaya
mekanik terhadap pasien,
operator dan lingkungan sekitar .
Operator hams memeriksa
secara berkala berfungsinya alat
keselamatan dan atau
alaram yang telah ditentukan didalam
petunjuk penggunaan.
Peralatan atau gabungan
peralatan tidak boleh dalam
keadaan
tidak stabil selama
penggunaan.
3.3.3. Penggunaan
terhadap ha1 yang tidak diketahuilliar dan
interferensi listrik.
Tindakan pencegahan hams
diambil mengikuti paraturan
BATAN dan prosedur pada
fasilitas medik yang ada.
Con toh Sistim
distribusi listrik bangunan Radiologi.
ALAT
I---
n
4xSOmmZ
P4x35mmz
Contoh : Sistim penggunaan kabel untuk Peralatan C.ARM
dibagian Bedah
Contoh : Penggunaan kabel untuk R. Radiologi dengan peralatan
lebih dari lima buah
I DLL I DLL
I-IARTSIOGRMI CT.SCAN
I
CATATAN. Probability alat dipakai
bersama.
2 alat - - +O
4 6 alat - - -r2
10 alat - - 73
Contoh :S istim penyediaan m ali strik untuk
Peraiatan radiologi.
PLN 3x4 mm' MOBILEX-RAY
3 x6 mm2
LL SPRE
USG
NBS Xc! COwm - P
E N R A N G A N o
Contoh : Ruang radiologi berikut penempatan stop
kontak.
RUANG NNGGU
&"J .~v'^G USG I
R.
AMniniiasi Radiograft Canpa
L
R. k*p consule ~ o b i bX -R~Y K. Kontak untuk
On swlch Mobile X-Ray
R. Baa Film 1 R. Dokter
DIAGRAM SISTIM
DISTRIBUSI INSTALASI LISTRIK
NORMALPOWER
SUPLLY
I ,,, ,EM
ERGENCYPOWER
SUPPLY
- u P S INVERTER
I GMSET h'rl
I
SUMBER
EMERGENCY
I I
! I \ / -
I -
I -
EATERY
I
i CHANGE
OVER SWITCH
1
CONTOH SISTIM DISTRIBUSI
INSTALASI LISTRIK PADA
FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN
RUANGAN
KELOMPOK 1 RUANGAN KELOMPOK 1E RUANGAN KELOMPOK 2E
Sumber normal Sumber emergency t -- ------- /<lo Mil
Pengisiao &- - Batemi sel alau I mcdor generator
-----
I
J h.5 &ik
P
1 1 1
DAFI'AR PUSTAKA
1. SLI
2. IEC
3. PUIL
4. Falsapah dst
5. N F P A Healte care
Fasilitas - Klein
6. Pedoman
Peralatan Radiologi + Subdit
Radiologi
D. RUANGAN
Pendekatan yang dipakai dalam menetapkan jenis dan luas ruangan
adalah :
- Fungsi ruangan/jenis kegiatan
- Proteksi terhadap bahaya radiasi bagi petugas, pasien, lingkungan
- Efisiensi
Persyaratan ruangan :
a. Letak unit/instalasi radiologi hendaknya mudah dijangkau dari ruangan
gawat darurat, perawatan intensive care, kamar bedah dan ruangan
lainnya.
b. Di setiap instalasi radiologi dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran
dan alarm sesuai dengan kebutuhan.
c. Suhu ruang pemeriksaan 20-24 °C dan kelembaban 40 - 60 %.
d. Suhu untuk alat sesuai dengan kebutuhan alat tersebut.
Persyaratan ruangan, meliputi jenis, kelengkapan dan ukuran/luas ruangan
yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Ketebalan dinding
Bata merah dengan ketebalan 25 cm (duapuluh lima sentimeter) dan
kerapatan jenis 2,2 g/cm3 (dua koma dua gram per sentimeter kubik),
atau beton dengan ketebalan 20 cm (duapuluh sentimeter) atau setara
dengan 2 mm (dua milimeter) timah hitam (Pb), sehingga tingkat
26
Radiasi di sekitar ruangan Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas
Dosis 1 mSv/tahun (satu milisievert per tahun).
2. Pintu dan ventilasi
- Pintu ruangan Pesawat Sinar-X dilapisi dengan timah hitam dengan
ketebalan tertentu sehingga tingkat Radiasi di sekitar ruangan
Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun
(satu milisievert per tahun).
- Ventilasi setinggi 2 (dua) meter dari lantai sebelah luar agar orang di
luar tidak terkena paparan radiasi.
- Di atas pintu masuk ruang pemeriksaan dipasang lampu merah yang
menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang
dilakukan penyinaran (lampu peringatan tanda bahaya radiasi).
3. Ruangan dilengkapi dengan sistem pengaturan udara sesuai dengan
kebutuhan.
4. Pada tiap-tiap sambungan Pb, dibuat tumpang tindih/overlapping
5. Jenis dan ukuran ruangan :
a. Ruang penyinaran/ Ruang X-ray
- Ukuran ruangan : sesuai kebutuhan/besarnya alat.
- Ruang X-ray tanpa fluoroskopi, minimal:
�� Alat dengan kekuatan s/d 125 KV : 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
�� Alat dengan kekuatan >125 KV : 6,5m (p) x 4m (l) x 2,8m (t)
- Ruang X-ray dengan fluoroskopi : 7.5m (p) x 5,7m (l) x 2,8m (t)
b. Ruang CT Scan
- Ukuran : 6m (p) x 4m (l) x 3m (t)
- Dilengkapi dengan :
�� Ruang operator
�� Ruang mesin
�� Ruang AHU/chiller
27
- Contoh denah ruangan CT Scan (dapat dimodifikasi):
c. Ruang DSA
- Ukuran : 8,5m x 7,5 m x 2,8 m
- Dilengkapi dengan :
�� Ruang operator
�� Ruang persiapan tindakan dan recovery
�� Ruang mesin
�� Ruang AHU/chiller
d. Ruang Mammografi
Ukuran: 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
e. Ruang Panoramic-cephalometri
Ukuran : 3 m (p) x 2 m x 2,8 m (t)
f. Ruang Ultra SonoGrafi/USG
�� Ukuran : 4m (p) x 3m (l) x 2.7m (t)
�� Dinding : Terbuat dari batu bata, tanpa Pb
�� Perlengkapan : meja/tempat tidur pemeriksaan, Kursi pasien
g. Ruang MRI
�� Ukurang ruang pemeriksaan 12.5m (p) x 7m (l) x 3,5m (t)
�� Perlu diberi pengaman sangkar Faraday
28
Dilengkapi dengan :
�� Ruang operator
�� Ruang mesin
�� Ruang AHU/chiller
h. Ruang Baca dan Konsultasi Dokter
- Terpisah dengan ruang pemeriksaan.
- Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 2m (p) x 2m (l) x
2,7m (t) /dokter spesialis radiologi dan dapat menampung :
�� 1 buah meja kerja
�� 2 buah kursi
�� 1 buah lemari
- Perlengkapan : Light box
i. Ruang CR dan PACS
- Ukuran : minimal 3m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
- Dapat menampung : a. Tempat printer
b. Tempat processing
c. Tempat rekam medik elektronik
- Dilengkapi dengan AC. Suhu dan kelembaban disesuaikan
dengan kebutuhan alat.
j. Ruang ganti pakaian
- Ada disetiap ruang pemeriksaan.
- Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 1m (p) x 1,5m (l)
x 2,7m (t) dan dilengkapi dengan lemari baju/locker.
k. WC
- Ada di ruang fluoroscopi, CT Scan, DSA, MRI, BNO/IVP, USG
- Ukuran : minimal 1,5m (p) x 1m (l) x 2,7m (t)
l. Ruang persiapan tindakan (khusus untuk Rumah Sakit kelas A dan
Rumah Sakit kelas B)
- Ukuran : minimal 2m (p) x 2m (l) x 2,8m (t)
- Dilengkapi dengan :
�� tempat tidur
�� oksigen
�� emergency kit
�� AC
�� Tempat pencucian alat
29
- Untuk sarana pelayanan kesehatan lain : disesuaikan dengan
kebutuhan.
m. Ruang Recovery (khusus untuk rumah sakit kelas A dan B)
- Ukuran : minimal 2 m (p) x 2 m (l) x 2,8m (t)
- Dilengkapi dengan :
�� tempat tidur
�� oksigen
�� emergency kit
�� AC
�� Tempat pencucian alat
- Untuk sarana pelayanan kesehatan lain : disesuaikan dengan
kebutuhan.
n. Gudang untuk film dan non film
Ukuran, suhu dan kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan.
o. Kamar gelap
Terdiri dari daerah basah dan daerah kering.
1) Ukuran :
- Manual Processing : Sebaiknya memanjang; ukuran 2 (p) x
1.5 (l) x 2.8 (t) m untuk memudahkan pengaturan bahanbahan
dalam kamar gelap.
- Automatic Processing : Sebaiknya bujur sangkar; Luas 7 m2;
Tinggi : 2.8 m
2) Lantai:
- Tidak menyerap air dan tahan terhadap cairan processing
- Tidak licin dan mudah dibersihkan
3) Dinding :
- Warna cerah : seperti, merah jambu, krim dll
- Mudah dibersihkan
- Tidak menyerap air / keramik
- Dilengkapi cassette passing box yang dilapisi Pb
- Dilengkapi dengan exhaust fan yang kedap cahaya
4) Pintu masuk kamar gelap :
- kedap cahaya
- petugas mudah keluar masuk tanpa mengganggu jalannya
processing
30
5) Kelengkapan daerah basah :
- Safe light
- Rak gantungan film/film hanger
- Lemari tempat penyimpanan cassette dan box film
- Meja kerja
6) Kelengkapan daerah kering :
- alat kamera identifikasi film
- alat pengering fil
- Viewing box film/light case
p. Ruang Lain
- Loket/ruang informasi, ruang diskusi, ruang jaga (dokter,
radiografer, perawat) dan pantry : disediakan untuk rumah sakit
kelas A dan B. Sarana pelayanan kesehatan lainnya disesuaikan
dengan kebutuhan.
- Ruang tunggu pasien ada di semua jenis sarana pelayanan
kesehatan.
Pendekatan yang dipakai dalam menetapkan jenis dan luas ruangan
adalah :
- Fungsi ruangan/jenis kegiatan
- Proteksi terhadap bahaya radiasi bagi petugas, pasien, lingkungan
- Efisiensi
Persyaratan ruangan :
a. Letak unit/instalasi radiologi hendaknya mudah dijangkau dari ruangan
gawat darurat, perawatan intensive care, kamar bedah dan ruangan
lainnya.
b. Di setiap instalasi radiologi dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran
dan alarm sesuai dengan kebutuhan.
c. Suhu ruang pemeriksaan 20-24 °C dan kelembaban 40 - 60 %.
d. Suhu untuk alat sesuai dengan kebutuhan alat tersebut.
Persyaratan ruangan, meliputi jenis, kelengkapan dan ukuran/luas ruangan
yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Ketebalan dinding
Bata merah dengan ketebalan 25 cm (duapuluh lima sentimeter) dan
kerapatan jenis 2,2 g/cm3 (dua koma dua gram per sentimeter kubik),
atau beton dengan ketebalan 20 cm (duapuluh sentimeter) atau setara
dengan 2 mm (dua milimeter) timah hitam (Pb), sehingga tingkat
26
Radiasi di sekitar ruangan Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas
Dosis 1 mSv/tahun (satu milisievert per tahun).
2. Pintu dan ventilasi
- Pintu ruangan Pesawat Sinar-X dilapisi dengan timah hitam dengan
ketebalan tertentu sehingga tingkat Radiasi di sekitar ruangan
Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun
(satu milisievert per tahun).
- Ventilasi setinggi 2 (dua) meter dari lantai sebelah luar agar orang di
luar tidak terkena paparan radiasi.
- Di atas pintu masuk ruang pemeriksaan dipasang lampu merah yang
menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang
dilakukan penyinaran (lampu peringatan tanda bahaya radiasi).
3. Ruangan dilengkapi dengan sistem pengaturan udara sesuai dengan
kebutuhan.
4. Pada tiap-tiap sambungan Pb, dibuat tumpang tindih/overlapping
5. Jenis dan ukuran ruangan :
a. Ruang penyinaran/ Ruang X-ray
- Ukuran ruangan : sesuai kebutuhan/besarnya alat.
- Ruang X-ray tanpa fluoroskopi, minimal:
�� Alat dengan kekuatan s/d 125 KV : 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
�� Alat dengan kekuatan >125 KV : 6,5m (p) x 4m (l) x 2,8m (t)
- Ruang X-ray dengan fluoroskopi : 7.5m (p) x 5,7m (l) x 2,8m (t)
b. Ruang CT Scan
- Ukuran : 6m (p) x 4m (l) x 3m (t)
- Dilengkapi dengan :
�� Ruang operator
�� Ruang mesin
�� Ruang AHU/chiller
27
- Contoh denah ruangan CT Scan (dapat dimodifikasi):
c. Ruang DSA
- Ukuran : 8,5m x 7,5 m x 2,8 m
- Dilengkapi dengan :
�� Ruang operator
�� Ruang persiapan tindakan dan recovery
�� Ruang mesin
�� Ruang AHU/chiller
d. Ruang Mammografi
Ukuran: 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
e. Ruang Panoramic-cephalometri
Ukuran : 3 m (p) x 2 m x 2,8 m (t)
f. Ruang Ultra SonoGrafi/USG
�� Ukuran : 4m (p) x 3m (l) x 2.7m (t)
�� Dinding : Terbuat dari batu bata, tanpa Pb
�� Perlengkapan : meja/tempat tidur pemeriksaan, Kursi pasien
g. Ruang MRI
�� Ukurang ruang pemeriksaan 12.5m (p) x 7m (l) x 3,5m (t)
�� Perlu diberi pengaman sangkar Faraday
28
Dilengkapi dengan :
�� Ruang operator
�� Ruang mesin
�� Ruang AHU/chiller
h. Ruang Baca dan Konsultasi Dokter
- Terpisah dengan ruang pemeriksaan.
- Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 2m (p) x 2m (l) x
2,7m (t) /dokter spesialis radiologi dan dapat menampung :
�� 1 buah meja kerja
�� 2 buah kursi
�� 1 buah lemari
- Perlengkapan : Light box
i. Ruang CR dan PACS
- Ukuran : minimal 3m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
- Dapat menampung : a. Tempat printer
b. Tempat processing
c. Tempat rekam medik elektronik
- Dilengkapi dengan AC. Suhu dan kelembaban disesuaikan
dengan kebutuhan alat.
j. Ruang ganti pakaian
- Ada disetiap ruang pemeriksaan.
- Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 1m (p) x 1,5m (l)
x 2,7m (t) dan dilengkapi dengan lemari baju/locker.
k. WC
- Ada di ruang fluoroscopi, CT Scan, DSA, MRI, BNO/IVP, USG
- Ukuran : minimal 1,5m (p) x 1m (l) x 2,7m (t)
l. Ruang persiapan tindakan (khusus untuk Rumah Sakit kelas A dan
Rumah Sakit kelas B)
- Ukuran : minimal 2m (p) x 2m (l) x 2,8m (t)
- Dilengkapi dengan :
�� tempat tidur
�� oksigen
�� emergency kit
�� AC
�� Tempat pencucian alat
29
- Untuk sarana pelayanan kesehatan lain : disesuaikan dengan
kebutuhan.
m. Ruang Recovery (khusus untuk rumah sakit kelas A dan B)
- Ukuran : minimal 2 m (p) x 2 m (l) x 2,8m (t)
- Dilengkapi dengan :
�� tempat tidur
�� oksigen
�� emergency kit
�� AC
�� Tempat pencucian alat
- Untuk sarana pelayanan kesehatan lain : disesuaikan dengan
kebutuhan.
n. Gudang untuk film dan non film
Ukuran, suhu dan kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan.
o. Kamar gelap
Terdiri dari daerah basah dan daerah kering.
1) Ukuran :
- Manual Processing : Sebaiknya memanjang; ukuran 2 (p) x
1.5 (l) x 2.8 (t) m untuk memudahkan pengaturan bahanbahan
dalam kamar gelap.
- Automatic Processing : Sebaiknya bujur sangkar; Luas 7 m2;
Tinggi : 2.8 m
2) Lantai:
- Tidak menyerap air dan tahan terhadap cairan processing
- Tidak licin dan mudah dibersihkan
3) Dinding :
- Warna cerah : seperti, merah jambu, krim dll
- Mudah dibersihkan
- Tidak menyerap air / keramik
- Dilengkapi cassette passing box yang dilapisi Pb
- Dilengkapi dengan exhaust fan yang kedap cahaya
4) Pintu masuk kamar gelap :
- kedap cahaya
- petugas mudah keluar masuk tanpa mengganggu jalannya
processing
30
5) Kelengkapan daerah basah :
- Safe light
- Rak gantungan film/film hanger
- Lemari tempat penyimpanan cassette dan box film
- Meja kerja
6) Kelengkapan daerah kering :
- alat kamera identifikasi film
- alat pengering fil
- Viewing box film/light case
p. Ruang Lain
- Loket/ruang informasi, ruang diskusi, ruang jaga (dokter,
radiografer, perawat) dan pantry : disediakan untuk rumah sakit
kelas A dan B. Sarana pelayanan kesehatan lainnya disesuaikan
dengan kebutuhan.
- Ruang tunggu pasien ada di semua jenis sarana pelayanan
kesehatan.
No comments:
Post a Comment